This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Selasa, 17 Februari 2009

BYE – BYE GHOSOB

BYE – BYE GHOSOB
* by nidauddin, naskah Kumpulan cerpen DQ POST
“ Baik para santri sekalian, pada pelajaran fiqh kali ini ustadz akan mengajak antum bersama memecahkan berbagai masalah fiqhiyah terutama masalah yang berkaitan dengan keseharian kita,” tukas Ustadz Daud mengawali pembicaraannya. Sejenak susana kelas yang tadinya ramai pun menjadi tenang dan senyap seketika, terlebih ketika beliau menanyakan perbedaan antara Ghosob dan Sariqoh atau mencuri sebagai topik utama pembicaraan mereka hari itu. 2 istilah yang menurutnya sering disalah pahami oleh para santri. Teman- temanku yang setengah mengantuk pun tersentak dan terbangun mendengar perkataan Ust.Daud mengenai ghosob dan sariqoh, sembari merapikan susunan rambutnya yang terlihat acak- acakan bak pemusik rok, mereka pun mulai memusatkan perhatianya dan melupakan sejenak mimpi indahnya dan endapan air yang menggenang diatas meja akibat air liur yang diteteskanya. Namun kali ini kondisi bertambah serius dan tegang karena mereka penasaran ingin mengetahui kelanjutanya apalagi setelah Ust.Daud memulai memberikan suatu permisalan sebagai pertanyaanya.”Ok, sekarang ustadz ingin mengetahui pendapat anatum mengenai hukum dari masalah ini,!” lanjutnya meneruskan pembicaraan.”Ketika kita kehilangan sandal lalu menemukan sandal yuang tergeletak didepan rayon kemudian mengambil dan memakainya, maka bagaimana hukum dari perbuatan ini?” tanyanya kepada kami dengan nada yang membuat kami harus berpikir karena sepertinya permasalahan itu telah kami pelajari ketika kelas 3. “Ya…. Coba kamu Imron apa hukumnya?” tanya ustadz Daud kepada Imron yang kebetulan duduk di bangku paling depan, “itu mah, namanya ghosb ustadz lagian siapa sih yang tidak tahu hukum begituan. betul gak teman – teman!” jawab Imron dengan santai disertai dengan suara gemuruh teman – temanya tanda sepakat dengan jawaban Imron.”Ok, kamu Kahfi? “ kali ini Ustadz Daud bertanya kepada kahfi anak yang lumayan pintar dikelasku.”Oh.. Ustadz itu bukan ghosob tapi luqothoh atau barang temuan, karena kita kan menemukan suatu barang yang tidak ada pemiliknya” jawab Kahfi dengan sedikit dalil dan alasan akan jawabanya.
“Ehm… sekarang kamu fawaz “ tunjuk ustadz daud kepadaku yang ketika itu aku berada disamping beliau berdiri. Ragu aku untuk menjawab meski kedua orang temanku mampu mnjawabnya dengan santai namun aku tahu itu bukan jawaban yang dimaksudkan, karena sebenarnya aku pernah mempelajarinya dan paham betul arti luqotoh dan ghosob pada pelajaran Fiqh kelas tiga, namun aku tidak yakin memberikan jawaban yang berbeda dari kedua temanku, Keringat dingin pun mulai membasahi kulit leher dan dahiku aku hanya bisa tertunduk dan berkata tidak tahu ketika Ustad Daud kembali meminta jawaban dariku.


Tulis sisanya di sini
“Baiklah dari 2 hukum yang diberikan oleh kedua teman antum barusan ustadz ingin meminta pendapat antum adakah dari kedua jawaban itu yang benar ataupun ada jawaban lainya”. Kata ustadz Daud kali ini suara beliau terlihat lebih tegas dan serius, teman- temanku puin mulai berpikir memilih antara jawaban Imron dan Kahfi yang sama- sama masuk akal. ”Ya… sekarang siapa yang memilih ghosob sebagai hukumnya”? ucapnya yang seketika itu langsung disambut angkat tangan oleh sebagian besar teman- temanku yakni berjumlah 25 orang dari jumlah keseluruhan sebanyak 40 siswa. Namun aku bukan bagian dari mereka, meski aku masih bimbang tapi aku tahu itu bukan jawaban yang pas untuk permasalahn ini, tapi apa….?” Gumamku dalam hati penuh penasaran.
“Wah… ternyata 25 orang memilih ghosb berarti sekitar 65% dari jumlah antum seluruhnya” tukas Ust.Daud setelah mengetahui banyaknya santri yang memilih ghosob sebagai hukumnya. Dan sekarang yang memilih hukumanya adalah luqotoh angkat tangan?” 10 orang temanku pun mengangkat tanganya memilih luqotoh sebagai hukum permasalahan ini.Namun sekali lagi aku bukian bagian dari mereka karena sekarang aku semakin mantap dengan jawabanku sendiri dan tidak lagi terpengaruh dengan dua jawaban temanku barusan, ya... aku tahu tapi aku malu dan takut mengatakan hukum yang sebenarnya.
Anak - anakku Ustadz perlu menekankan bahwa ini masalah serius, tapi banyak yang menganggapnya remeh, berawal dari permasalahan sandal saja bisa melanggar hukum syariah bahkan sang pelaku akan diganjal hukuman yang sangat keras baik dunia maupun akhirat. Apalagi dalam memberikan hukum terhadap suatu permasalahan kita harus senantiasa kembali kepada Al-Qur’an serta sunnah Nabi agar kita terhindar dari Taqlidul A’ma yang akan membawa kita pada kesesatan. Jelas beliau kepada kami akan pentingnya Al-Qur’an dan sunnah sebagai maraji’ dalam perbagai masalah. keadaan kelas tidak berubah, suasana masih tegang ,perhatian teman - temanku hanya tertuju pada permasalah ini sehingga rasa penasaran menyelimuti benak mereka hingga Ustadz Daud memberikan jawaban serta solusi dengan jelas. “Kedua jawaban kalian barusan salah semua, karena sandal tersebut dipakai tanpa izin dan tidak dikembalikan lagi bahkan berpindah ke tangan orang lain, ataupun meski ia mengetahui atau tidak si pemilik sandal tersebut. Dan bukanya ia menemukan sandal itu tanpa pemilik, maka memakai atau mengambil barang orang yang diketahuainya atau tidak tanpa meminta izin terlebih dahulu dan tidak mengembalikanya lagi bahkan sengaja dimiliki hal tersebut dalam hukum Islam disebut sebagai MENCURI. sedangkan hukumanya pasti dalam syariat Islam yakni di potong salah satu tanganya, bahkan nabi sendiri berkata, walaupun fatimah serta anak - anak nabi lainya mencuri barang sekecil apapun maka beliau akan memotong tangan mereka.” Ustadz Daud menjelaskan hal tersebut dengan perlahan - lahan disertai dengan nada yang tegas, membuat seluruh isi kelas tertunduk sadar dan merinding ketakutan mendengar penjelasan serta hukum dari permasalahan ini. “Kemudian para santri sekalian ma’na Ghosob serta Luqotoh dalam Ilmu Fiqh adalah...” lanjutnya membuat seisi ruangan yang sempat ramai kini kembali tenang.”Ghosob berarti mengambil dan memakai barang seseorang yang diketauhinya atau tidak tanpa izin namun ia MENGEMBALIKANYA lagi.Sedangkan Luqotoh adalah menemukan barang apapun yang bukan miliknya dan tidak boleh dimiliki kecuali setelah mengumumkanya dan menunggu selama 1 tahun jika tidak diambil setelah waktu tersebut ia boleh memilikinya diserta ketentuan zakat bagi suatu barang tertentu. “Maka apa hukum mengambil sandal tanpa izin dan tidak mengembalikanya?” Tanya Ustadz Daud menyakinkan pemahaman para santrinya ” Mencuri.......” saut teman - temanku dengan suara lantang. Yah.... itulah jawaban yang tepat, jawaban yang kadang aku sendiri malu untuk mengakuinya.
Sehingga yang terjadi ketiks kehilangan sandal dan memakai sandal oranglain adalah sebenarnya perbuatan mencuri dan bukan menggosob karena sangat kecil kemungkinanya untuk mengembalikanya, bahkan kalaupun mengembalikanya sebenarnya ia telah menggosob dan telah menanam benih dosa karena orang yang kehilangan sandalnya akan mengambil milik orang lain dan begitupun seterusnya hingga berapa banyak sandal yang tercuri gara - gara 1 orang kehilangan sandal dan mengambil sandal orang lain, sebanyak itu pula dosa yang harus ditanggung. Masih ingat kan akan hukuman Ghosob yang bukan main beratnya yakni kelak di Akhirat ia akan ditindih oleh 7 bumi dari setiap barang yang di gosobnya, naka sebaiknya jangan mencoba menjerumuskan diri kedalam 2 hal tersebut apalagi menganggapnya sebagai hal yang remeh” Jelas Ustadz Daud mengakhiri pembicaraanya diirnigi oleh anggukan kepala para santri tanda paham, yang pastinya didalam diri mereka timbul rasa sadar serta penyesalan atas berapa banyak barang yang bukan miliknya mereka ambil tanpa izin dan berada di kotaknya, hingga berapa banyak dosa yang akan mereka pikul jika tidak segera bertobat dan berhenti melakukanya. Suasana menjadi hening tundukan kepala menghiasi kepala mereka, pelajaran pun usai.
***********
Teng....teng bunyi lonceng terdengar jeras 3 kali, tanda waktu pergi kemasjid. Aku masih terdiam di depan rayon melihat 2 pasang dandal tergeletak merayuku untuk memakainya karena sandalku ketika itu hilang, Namun kulangkahkan kaiku dengan mantap menatak bumi dengan kulit kaki telanjang menuju masjid. Kutinggalkan 2 pasang sandal itu tergeletak tersenyum melihatku merestui deraplangkahku tanpa ada dosa terlepas dari perbuatan mencuri atau menggosob, hatiku puas serta terasa bahagia saat itu. bye - bye mencuri, bye- bye ghosob.